Me Goeroeh92

Rabu, 15 Januari 2014

Macam - Macam Norma Dan Gambar norma

Macam - Macam Norma Dan Gambar norma
Berikut ini adalah norma yang berlaku di dalam kehidupan bermasyarakat:

  • Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
 CONTOH GAMBAR NORMA AGAMA

MELAKUKAN IBADAH SHOLAT BERJAMA'AH
Gambar di bawah merupakan suatu perbuatan yang mencerminkan sikap dalam beragama yaitu dengan melakukan ibadah sholat berjama'ah

  • Norma Kesusilaan : Ialah
  •  peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia.
  • Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat
  • penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima
  •  oleh seluruh umat manusia.
CONTOH NORMA KESUSILAAN SALING TOLONG MENOLONG
Gambar
 dibawah menunjukkan sikap taling tolong menolong sesama manusia yaitu
bersama sama membangun rumah yang roboh karena angin topan. Hal tersebut
 berhubungan dengan norma kesusilaan.

  • Norma Kesopanan : Ialah
  •  norma yang timbul dan diadakanoleh masyarakat itu sendiri untuk
  • mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling
  • hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah
  • dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat
  • yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah
  • kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
  • Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat
  • istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia,
  • melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi
  •  segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi
  • segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
CONTOH NORMA KESOPANAN BERJABAT TANGAN DENGAN HORMAT PADA ORANG TUA

  • Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
CONTOH NORMA HUKUM SEORANG PENJAHAT YANG DI TANGKAP POLISI

Norma hukum merupakan norma yang paling tegas sanksinya, salahsatunya yaitu dengan hukuman penjara.


Tidak ada komentar: